Harianpublik.id,Muna – Kepolisian Resort (Polres) Muna akhirnya menangkap satu terduga pelaku penikaman atas meninggalnya Aksar warga Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Diketahui aksar tewas setelah diduga ditikam, pada Jumat malam (18/2/2023) usai menghadiri acara di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (21/5/2023).
“Pelakunya inisial M,Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
AKP Asrun juga menjelaskan bahwa pelaku ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan, sedangkan untuk perkara pelaku penikaman, pihaknya masih terus menggali dan melalukan pengembangan siapa pelakunya.
“Pelaku elanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 atau pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 subsider pasal 358 ayat ke 2 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun,” tutupnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian













Komentar