Harianpublik.id,Simeulue – Personel Polsek Simeulue Tengah bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Simeulue telah menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu (15/4/2023).
Pelaku yang ditangkap berinisial JT (35 tahun) pekerjaan karyawan honorer alamat Desa Putra Jaya Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue melalui Kapolsek Simeulue Tengah IPTU Rahmat Al Rasyid mengatakan, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus/paket sedang plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat barang bukti 0,36 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah alat isap sabu / bong lengkap dengan kaca pirex sudah terpasang, 10 lembar plastik bening panjang.
“Hasil interogasi awal keterangan JT bahwa Ianya mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari kawannya yang berdomisili di Banda Aceh dalam penyelidikan,” jelas IPTU Rahmat Al Rasyid, pada Minggu (16/4).
Selanjutnya,Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta membawa tersangka ke Polres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**)
Penulis: Helman













Komentar